KEUTAMAAN PUASA ASYURA
[Di dalam kitab beliau Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- membawakan tiga buah hadits yang berkenaan dengan puasa sunnah pada bulan Muharram, yaitu puasa hari Asyura / Asyuro (10 Muharram) dan Tasu’a (9 Muharram)]
Hadits yang Pertama
عن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم صام يوم عاشوراء وأمر بصيامه. مُتَّفّقٌ عَلَيهِ
Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya”. (Muttafaqun ‘Alaihi).
Hadits yang Kedua
عن أبي قتادة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم سئل عن صيام يوم عاشوراء فقال: يكفر السنة الماضية) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu”. (HR. Muslim)
Hadits yang Ketiga
وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم: ((لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan” (HR. Muslim)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari ‘Asyura, beliau menjawab, ‘Menghapuskan dosa setahun yang lalu’, ini pahalanya lebih sedikit daripada puasa Arafah (yakni menghapuskan dosa setahun sebelum serta sesudahnya –pent). Bersamaan dengan hal tersebut, selayaknya seorang berpuasa ‘Asyura (10 Muharram) disertai dengan (sebelumnya, ed.) Tasu’a (9 Muharram). Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada yang kesembilan’, maksudnya berpuasa pula pada hari Tasu’a.
Penjelasan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk berpuasa pada hari sebelum maupun setelah ‘Asyura [1] dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi karena hari ‘Asyura –yaitu 10 Muharram- adalah hari di mana Allah selamatkan Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan para pengikutnya. Dahulu orang-orang Yahudi berpuasa pada hari tersebut sebagai syukur mereka kepada Allah atas nikmat yang agung tersebut. Allah telah memenangkan tentara-tentaranya dan mengalahkan tentara-tentara syaithan, menyelamatkan Musa dan kaumnya serta membinasakan Fir’aun dan para pengikutnya. Ini merupakan nikmat yang besar.
Oleh karena itu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Madinah, beliau melihat bahwa orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura [2]. Beliau pun bertanya kepada mereka tentang hal tersebut. Maka orang-orang Yahudi tersebut menjawab, “Hari ini adalah hari di mana Allah telah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta celakanya Fir’aun serta pengikutnya. Maka dari itu kami berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”.
Kenapa Rasulullah mengucapkan hal tersebut? Karena Nabi dan orang–orang yang bersama beliau adalah orang-orang yang lebih berhak terhadap para nabi yang terdahulu. Allah berfirman,
إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ
“Sesungguhnya orang yang paling berhak dengan Ibrahim adalah orang-orang yang mengikutinya dan nabi ini (Muhammad), serta orang-orang yang beriman, dan Allah-lah pelindung semua orang-orang yang beriman”. (Ali Imran: 68)
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling berhak terhadap Nabi Musa daripada orang-orang Yahudi tersebut, dikarenakan mereka kafir terhadap Nabi Musa, Nabi Isa dan Muhammad. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan manusia untuk berpuasa pula pada hari tersebut. Beliau juga memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ‘Asyura, dengan berpuasa pada hari kesembilan atau hari kesebelas beriringan dengan puasa pada hari kesepuluh (’Asyura), atau ketiga-tiganya. [3]
Oleh karena itu sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dan yang selain beliau menyebutkan bahwa puasa ‘Asyura terbagi menjadi tiga keadaan:
1. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan Tasu’ah (9 Muharram), ini yang paling afdhal.
2. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan tanggal 11 Muharram, ini kurang pahalanya daripada yang pertama. [4]
3. Berpuasa pada hari ‘Asyura saja, sebagian ulama memakruhkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi, namun sebagian ulama yang lain memberi keringanan (tidak menganggapnya makhruh). [5]
Wallahu a’lam bish shawab.
(Sumber: Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin terbitan Darus Salam – Mesir, diterjemahkan Abu Umar Urwah Al-Bankawy, muraja’ah dan catatan kaki: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Rifai
Sebuah apresiasi terbesar dalam hidup jika disemaikan untaian-untaian rindu serta berharap hikmah dan ridho dari-Nya
Jumat, 10 Desember 2010
Senin, 06 Desember 2010
makna tahun baru hijriyah
TEPAT tanggal 7 Desember 2010 kita mengalami pergantian tahun baru Hijriyah, dari 1431 ke 1432. Berbeda dengan perayaan pergantian tahun masehi yang penuh dengan gegap gempita dan selebrasi, maka, pergantian tahun hijriyah cenderung dingindingin saja tanpa riuh rendah perayaan. Fakta ini memang cukup aneh di tengah masyarakat kita yang mayoritas muslim.
Sebagaimana diketahui, penanggalan kalender Islam dihitung berdasarkan momentum hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah, karena perjalanan dakwah Islam mengalami dua periode yaitu periode Mekkah dan Madinah.
Selama 13 tahun dakwah Islam di Mekkah berada dalam tekanan dan teror fisik maupun psikis dari kaum kafir Mekkah. Dalam masa yang serba sulit itu Rasulullah berupaya mempersiapkan pribadi-pribadi muslim generasi awal (assabiqunal awwalun). Dan sejarah membuktikan, rasul berhasil menciptakan pribadi para sahabat yang memiliki kekuatan iman dan semangat dakwah yang tinggi semacam Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.
Pada periode Madinah, rasulullah menata masyarakat baru dengan dakwah yang lebih terbuka. Beliau menanamkan ajaran-ajaran sosial kemasyarakatan yang toleran dan inklusif. Hal ini karena masyarakat Madinah ketika itu terdiri dari beragam suku dan penganut agama seperti Nasrani dan Yahudi. Upaya rasul ini nampak dalam pasal-pasal yang terdapat dalam piagam Madinah yang merupakan acuan yuridis kemasyarakatan pertama dalam rangka menciptakan masyarakat madani.
Sesungguhnya, hijrah rasulullah bukanlah melarikan diri dari tantangan dakwah. Bukan pula semata-mata pindah dari satu negeri ke negeri lain. Melainkan pindah dari tempat yang penuh dengan kemusyrikan dan kebodohan yang didominasi oleh kekejaman, menuju tempat yang akan memancarkan cahaya kebenaran (alhaq) dan tauhid. Suatu revolusi untuk memadamkan kegelapan jiwa, kegelapan kepercayaan, dan kegelapan masyarakat yang penuh kejahatan dan kerusakan.
Secara harfiah hijrah artinya pindah atau menyingkir. Tetapi perpindahan atau penyingkiran itu tidaklah selamanya mesti dilakukan secara fisik. Syaikh Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir menjelaskan bahwa pengertian hijrah terdiri dari dua macam.
Pertama, hijrah badaniah, yaitu berpindah atau menyingkir secara fisik. Kedua, hijrah qalbiyah, yaitu perpindahan hati nurani. Hijrah sebagaimana yang dilaksanakan oleh rasulullah dan para sahabatnya ketika itu sudah tidak ada lagi setelah dicetuskannya Futuh Makkah (pembebasan kota Mekkah) pada tahun ke 9 Hijriyah (Januari 630 M).
Dengan kata lain, seorang muslim yang hidup di zaman sekarang tidak perlu dan tidak dituntut untuk melakukan hijrah fisik atau uzlah (memencilkan diri) ke tempat yang sepi untuk dapat menjalankan ajaran Islam dengan sempurna. Sebab, ajaran Islam itu sendiri sebagian besar berkaitan dengan kehidupan masyarakat dengan segala problematikanya yang tidak mungkin untuk dihindari.
Hijrah yang relevan dengan kehidupan sekarang ini ialah hijrah hati nurani (qalbiyah), yakni meng-hijrah-kan hati dari sikap materialisme kepada sikap bertauhid pada Allah SWT, hijrah dari pola hidup bebas nilai kepada pola hidup dengan tuntunan nilai-nilai agama dan akhlak mulia, hijrah dari mental korupsi kepada kejujuran, dan seterusnya. Hijrah hati nurani menjadi keniscayaan bagi seorang muslim di tengah kemerosotan nilainilai akhlak yang melanda dunia dewasa ini.
Untuk itu, kita perlu meneladani rasulullah sebagai role model dalam melakukan hijrah hati nurani di tengah berbagai penyakit sosial dan krisis akhlak dalam masyarakat. Rasulullah bersabda; "Seorang muhajir ialah yang hijrah (menyingkir) dari perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah". (HR Bukhari)
Berkenaan dengan hijrah qalbiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Thariqul Hijratain memberi nasihat; seorang muslim dalam kehidupan dan perjuangannya menempuh dua jalan hijrah yaitu, pertama, hijrah kepada Allah, dengan mendekatkan diri (taqarrub) kepada-Nya, mencintai-Nya, berbakti kepada-Nya, berserah diri kepada-Nya, berdoa, serta mengharap hanya kepada Ilahi. Kedua, hijrah kepada Rasul, dengan mengikuti perilaku, sikap, dan langkah-langkah perjuangannya.
Nabi Muhammad misalnya mencontohkan untuk melakukan puasa sunnah pada tanggal 9 dan 10 Muharam (hari asyura). Hal ini sangat baik bagi kita sebagai langkah awal keseriusan dalam mencoba untuk hijrah pada perilaku rasulullah.
Di tengah gempuran budaya dan nilai dari luar yang kuat, maka kembali pada hikmah yang terkandung dalam peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW merupakan langkah yang sangat baik.
Semoga Allah SWT menganugerahi kekuatan lahir dan batin kepada kita untuk dapat berhijrah dari hal-hal yang buruk kepada kebaikan sebagaimana yang diperintahkan Allah dan diteladankan Rasulullah SAW.
Selamat Tahun Baru 1 Muharam 1432 Hijriyah!
Sebagaimana diketahui, penanggalan kalender Islam dihitung berdasarkan momentum hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah, karena perjalanan dakwah Islam mengalami dua periode yaitu periode Mekkah dan Madinah.
Selama 13 tahun dakwah Islam di Mekkah berada dalam tekanan dan teror fisik maupun psikis dari kaum kafir Mekkah. Dalam masa yang serba sulit itu Rasulullah berupaya mempersiapkan pribadi-pribadi muslim generasi awal (assabiqunal awwalun). Dan sejarah membuktikan, rasul berhasil menciptakan pribadi para sahabat yang memiliki kekuatan iman dan semangat dakwah yang tinggi semacam Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.
Pada periode Madinah, rasulullah menata masyarakat baru dengan dakwah yang lebih terbuka. Beliau menanamkan ajaran-ajaran sosial kemasyarakatan yang toleran dan inklusif. Hal ini karena masyarakat Madinah ketika itu terdiri dari beragam suku dan penganut agama seperti Nasrani dan Yahudi. Upaya rasul ini nampak dalam pasal-pasal yang terdapat dalam piagam Madinah yang merupakan acuan yuridis kemasyarakatan pertama dalam rangka menciptakan masyarakat madani.
Sesungguhnya, hijrah rasulullah bukanlah melarikan diri dari tantangan dakwah. Bukan pula semata-mata pindah dari satu negeri ke negeri lain. Melainkan pindah dari tempat yang penuh dengan kemusyrikan dan kebodohan yang didominasi oleh kekejaman, menuju tempat yang akan memancarkan cahaya kebenaran (alhaq) dan tauhid. Suatu revolusi untuk memadamkan kegelapan jiwa, kegelapan kepercayaan, dan kegelapan masyarakat yang penuh kejahatan dan kerusakan.
Secara harfiah hijrah artinya pindah atau menyingkir. Tetapi perpindahan atau penyingkiran itu tidaklah selamanya mesti dilakukan secara fisik. Syaikh Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir menjelaskan bahwa pengertian hijrah terdiri dari dua macam.
Pertama, hijrah badaniah, yaitu berpindah atau menyingkir secara fisik. Kedua, hijrah qalbiyah, yaitu perpindahan hati nurani. Hijrah sebagaimana yang dilaksanakan oleh rasulullah dan para sahabatnya ketika itu sudah tidak ada lagi setelah dicetuskannya Futuh Makkah (pembebasan kota Mekkah) pada tahun ke 9 Hijriyah (Januari 630 M).
Dengan kata lain, seorang muslim yang hidup di zaman sekarang tidak perlu dan tidak dituntut untuk melakukan hijrah fisik atau uzlah (memencilkan diri) ke tempat yang sepi untuk dapat menjalankan ajaran Islam dengan sempurna. Sebab, ajaran Islam itu sendiri sebagian besar berkaitan dengan kehidupan masyarakat dengan segala problematikanya yang tidak mungkin untuk dihindari.
Hijrah yang relevan dengan kehidupan sekarang ini ialah hijrah hati nurani (qalbiyah), yakni meng-hijrah-kan hati dari sikap materialisme kepada sikap bertauhid pada Allah SWT, hijrah dari pola hidup bebas nilai kepada pola hidup dengan tuntunan nilai-nilai agama dan akhlak mulia, hijrah dari mental korupsi kepada kejujuran, dan seterusnya. Hijrah hati nurani menjadi keniscayaan bagi seorang muslim di tengah kemerosotan nilainilai akhlak yang melanda dunia dewasa ini.
Untuk itu, kita perlu meneladani rasulullah sebagai role model dalam melakukan hijrah hati nurani di tengah berbagai penyakit sosial dan krisis akhlak dalam masyarakat. Rasulullah bersabda; "Seorang muhajir ialah yang hijrah (menyingkir) dari perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah". (HR Bukhari)
Berkenaan dengan hijrah qalbiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Thariqul Hijratain memberi nasihat; seorang muslim dalam kehidupan dan perjuangannya menempuh dua jalan hijrah yaitu, pertama, hijrah kepada Allah, dengan mendekatkan diri (taqarrub) kepada-Nya, mencintai-Nya, berbakti kepada-Nya, berserah diri kepada-Nya, berdoa, serta mengharap hanya kepada Ilahi. Kedua, hijrah kepada Rasul, dengan mengikuti perilaku, sikap, dan langkah-langkah perjuangannya.
Nabi Muhammad misalnya mencontohkan untuk melakukan puasa sunnah pada tanggal 9 dan 10 Muharam (hari asyura). Hal ini sangat baik bagi kita sebagai langkah awal keseriusan dalam mencoba untuk hijrah pada perilaku rasulullah.
Di tengah gempuran budaya dan nilai dari luar yang kuat, maka kembali pada hikmah yang terkandung dalam peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW merupakan langkah yang sangat baik.
Semoga Allah SWT menganugerahi kekuatan lahir dan batin kepada kita untuk dapat berhijrah dari hal-hal yang buruk kepada kebaikan sebagaimana yang diperintahkan Allah dan diteladankan Rasulullah SAW.
Selamat Tahun Baru 1 Muharam 1432 Hijriyah!
Jumat, 05 November 2010
pesantren ?
Pengertian Pondok Pesantren
Pengertian pesantren berasal dari kata santri dgn awalan pe-dan akhiran an berarti tempat tinggal santri. Soegarda Poerbakawatja yg dikutip oleh Haidar Putra Daulay mengatakan pesantren berasal dari kata santri yaitu seseorang yg belajar agama Islam sehingga dgn demikian pesantren mempunyai arti tempat orang berkumpul utk belajar agama Islam. Ada juga yg mengartikan pesantren adl suatu lembaga pendidikan Islam Indonesia yg bersifat “tradisional” utk mendalami ilmu tentang agama Islam dan mengamalkan sebagai pedoman hidup keseharian (2004: 26-27).
Dalam kamus besar bahas Indonesia pesantren diartikan sebagai asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji. Sedangkan secara istilah pesantren adl lembaga pendidikan Islam dimana para santri biasa tinggal di pondok (asrama) dgn materi pengajaran kitab-kitab klasik dan kitab-kitab umum bertujuan utk menguasai ilmu agama Islam secara detail serta mengamalkan sebagai pedoman hidup keseharian dgn menekankan penting moral dalam kehidupan bermasyarakat (Fenomena 2005: 72).
Pondok pesantren secara definitif tak dapat diberikan batasan yg tegas melainkan terkandung fleksibilitas pengertian yg memenuhi ciri-ciri yg memberikan pengertian pondok pesantren. Jadi pondok pesantren belum ada pengertian yg lbh konkrit krn masih meliputi beberapa unsur utk dapat mengartikan pondok pesantren secara komprehensif (Artikel 1).
Maka dgn demikian sesuai dgn arus dinamika zaman definisi serta persepsi terhadap pesantren menjadi berubah pula. Kalau pada tahap awal pesantren diberi makna dan pengertian sebagai lembaga pendidikan tradisional tetapi saat sekarang pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional tak lagi selama benar.
Tipologi Pondok Pesantren
Seiring dgn laju perkembangan masyarakat maka pendidikan pesantren baik tempat bentuk hingga substansi telah jauh mengalami perubahan. Pesantren tak lagi sesederhana seperti apa yg digambarkan seseorang akan tetapi pesantren dapat mengalami perubahan sesuai dgn pertumbuhan dan perkembangan zaman.
Menurut Yacub yg dikutip oleh Khozin mengatakan bahwasa ada beberapa pembagian pondok pesantren dan tipologi yaitu :
* Pesantren Salafi yaitu pesantren yg tetap mempertahankan pelajaran dgn kitab-kitab klasik dan tanpa diberikan pengetahuan umum. Model pengajarannyapun sebagaimana yg lazim diterapkan dalam pesantren salaf yaitu dgn metode sorogan dan weton.
* Pesantren Khalafi yaitu pesantren yg menerapkan sistem pengajaran klasikal (madrasi) memberikan ilmu umum dan ilmu agama serta juga memberikan pendidikan keterampilan.
* Pesantren Kilat yaitu pesantren yg berbentuk semacam training dalam waktu relatif singkat dan biasa dilaksanakan pada waktu libur sekolah. Pesantren ini menitik beratkan pada keterampilan ibdah dan kepemimpinan. Sedangkan santri terdiri dari siswa sekolah yg dipandang perlu mengikuti kegiatan keagamaan dipesantren kilat.
* Pesantren terintegrasi yaitu pesantren yg lbh menekankan pada pendidikan vocasional atau kejuruan sebagaimana balai latihan kerja di Departemen Tenaga Kerja dgn program yg terintegrasi. Sedangkan santri mayoritas berasal dari kalangan anak putus sekolah atau para pencari kerja. (2006:101)
Sedangkan menurut Mas’ud dkk ada beberapa tipologi atau model pondok pesantren yaitu :
* Pesantren yg mempertahankan kemurnian identitas asli sebagai tempat menalami ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi-I-din) bagi para santrinya. Semua materi yg diajarkan dipesantren ini sepenuh bersifat keagamaan yg bersumber dari kitab-kitab berbahasa arab (kitab kuning) yg ditulis oleh para ulama’ abad pertengahan. Pesantren model ini masih banyak kita jumpai hingga sekarang seperti pesantren Lirboyo di Kediri Jawa Timur beberapa pesantren di daeah Sarang Kabupaten Rembang Jawa tengah dan lain-lain.
* Pesantren yg memasukkan materi-materi umum dalam pengajaran namun dgn kurikulum yg disusun sendiri menurut kebutuhan dan tak mengikuti kurikulum yg ditetapkan pemerintah secara nasional sehingga ijazah yg dikeluarkan tak mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai ijazah formal.
* Pesantren yg menyelenggarakan pendidikan umum di dalam baik berbentuk madrasah (sekolah umum berciri khas Islam di dalam naungan DEPAG) maupun sekolah (sekolah umum di bawah DEPDIKNAS) dalam berbagai jenjang bahkan ada yg sampai Perguruan Tinggi yg tak hanya meliputi fakultas-fakultas keagamaan meliankan juga fakultas-fakultas umum. Pesantren Tebu Ireng di Jombang Jawa Timur adl contohnya.
* Pesantren yg merupakan asrama pelajar Islam dimana para santri belajar disekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi diluarnya. Pendidikan agama dipesantren model ini diberikan diluar jam-jam sekolah sehingga bisa diikuti oleh semua santrinya. Diperkirakan pesantren model inilah yg terbanyak jumlahnya. (2002:149-150)
Dinamika Pondok Pesantren
Dalam perspektif sejarah lembaga penidikan yg terutama berbasis di pedesaan ini telah mengalami perjalanan sejarah yg panjang sejak sekitar abad ke 18. seiring denga perjalanan waktu pesantren sedikit demi sedikit maju tumbuh dan berkembang sejalan dgn proses pembangunan serta dinamika masyarakatnya. Ini menunjukkan bahwa ada upaya-upaya yg dilakukan pesantren utk mendinamisir diri sejalan dgn tuntutan dan perubahan masyarakatnya.
Dinamika lembaga pendidikan Islam yg relatif tua di Indonesia ini tampak dalam beberapa hal seperti :
* Peningkatan secara kuantitas terhadap jumlah pesantren. Tercatat di Departemen Agama bahwa pada tahun 1977 ada 4195 pesantren dgn jumlah santri 677.384 orang. Jumlah tersebut menjadi 5661 pesantren dgn 938.397 santri pada tahun 1981 kemudian meningkat menjadi 15.900 pesantren dgn jumlah santri 59 juta orang pada tahun 1985.
* Kemampuan pesantren utk selalu hidup ditengah-tengah masyarakat yg sedang mengalami berbagai perubahan. Pesantren mampu memobilisasi sumber daya baik tenaga maupun dana serta mampu berperan sebagai benteng terhadap berbagai budaya yg berdampak negatif. Kenyataan ini juga menunjukkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yg mempunyai kekuatan utk survive. Dan pesantren juga mampu mendinamisir diri ditengah-tengah perubahan masyarakatnya. Secara sosiologis ini menunjukkan bahwa pesantren masih memiliki fungsi nyata yg dibutuhkan masyarakat. (Khozin2006:149)
Sedangkan perkembangan secara kuantitatif maupun kemampuan bertahan ditengah perubahan tak otomatis menunjukkan kemampuan pesantren utk bersaing dalam memperebutkan peserta didik. Seperti Dhofir mengatakan (1992) bahwa dominasi pesantren di dunia pendidikan mulai menurun secara drastis setelah tahun 1950-an. Salah satu faktor adl lapangan pekerjaaan “modern” mulai terbuka bagi warga Indonesia yg mendapat latihan di sekolah-sekolah umum. Akan tetapi setelah proklamasi kemerdekaan pemerintah lbh memberikan perhatian terhadap sistem pendidikan nasional dgn membangun sekolah-sekolah umum dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa beberapa pesantren ada yg tetap berjalan meneruskan segala tradisi yg diwarisi secara turun temurun tanpa perubahan dan inprovisasi yg berarti kecuali sekedar bertahan. Namun ada juga pesantren yg mencoba mencari jalan sendiri dgn harapan mendapatkan hasil yg lbh baik dalam waktu yg singkat. Pesantren semacam ini adl pesantren yg menyusun kurikulum berdasarkan pemikiran akan kebutuhan santri dan masyarakat sekitarnya.
Maka dari pada itu apapun motif perbincangan seputar dinamika pesantren memang harus diakui mempunyai dampak yg besar contoh semakin dituntut dgn ada teknologi yg canggih pesantrenpun tak ketinggalan zaman utk selalu mengimbangi dari tiap persoalan-persoalan yg terkait dgn pendidikan maupun sistem di dalam pendidikan itu sendiri mulai dari sisi mengaji ke mengkaji. Itupun merupakan sebuah bukti konkrit di dalam pesantren itu sendiri bahwa mengalami perkembangan dan pertumbuhan. Karena pesantren tak akan pernah mengalami statis selama dari tiap unsur-unsur pesantren tersebut bisa menyikapi dan merespon secara baik apa yg paling aktual. (Mas’ud dkk 2002:72-73).
Pengertian pesantren berasal dari kata santri dgn awalan pe-dan akhiran an berarti tempat tinggal santri. Soegarda Poerbakawatja yg dikutip oleh Haidar Putra Daulay mengatakan pesantren berasal dari kata santri yaitu seseorang yg belajar agama Islam sehingga dgn demikian pesantren mempunyai arti tempat orang berkumpul utk belajar agama Islam. Ada juga yg mengartikan pesantren adl suatu lembaga pendidikan Islam Indonesia yg bersifat “tradisional” utk mendalami ilmu tentang agama Islam dan mengamalkan sebagai pedoman hidup keseharian (2004: 26-27).
Dalam kamus besar bahas Indonesia pesantren diartikan sebagai asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji. Sedangkan secara istilah pesantren adl lembaga pendidikan Islam dimana para santri biasa tinggal di pondok (asrama) dgn materi pengajaran kitab-kitab klasik dan kitab-kitab umum bertujuan utk menguasai ilmu agama Islam secara detail serta mengamalkan sebagai pedoman hidup keseharian dgn menekankan penting moral dalam kehidupan bermasyarakat (Fenomena 2005: 72).
Pondok pesantren secara definitif tak dapat diberikan batasan yg tegas melainkan terkandung fleksibilitas pengertian yg memenuhi ciri-ciri yg memberikan pengertian pondok pesantren. Jadi pondok pesantren belum ada pengertian yg lbh konkrit krn masih meliputi beberapa unsur utk dapat mengartikan pondok pesantren secara komprehensif (Artikel 1).
Maka dgn demikian sesuai dgn arus dinamika zaman definisi serta persepsi terhadap pesantren menjadi berubah pula. Kalau pada tahap awal pesantren diberi makna dan pengertian sebagai lembaga pendidikan tradisional tetapi saat sekarang pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional tak lagi selama benar.
Tipologi Pondok Pesantren
Seiring dgn laju perkembangan masyarakat maka pendidikan pesantren baik tempat bentuk hingga substansi telah jauh mengalami perubahan. Pesantren tak lagi sesederhana seperti apa yg digambarkan seseorang akan tetapi pesantren dapat mengalami perubahan sesuai dgn pertumbuhan dan perkembangan zaman.
Menurut Yacub yg dikutip oleh Khozin mengatakan bahwasa ada beberapa pembagian pondok pesantren dan tipologi yaitu :
* Pesantren Salafi yaitu pesantren yg tetap mempertahankan pelajaran dgn kitab-kitab klasik dan tanpa diberikan pengetahuan umum. Model pengajarannyapun sebagaimana yg lazim diterapkan dalam pesantren salaf yaitu dgn metode sorogan dan weton.
* Pesantren Khalafi yaitu pesantren yg menerapkan sistem pengajaran klasikal (madrasi) memberikan ilmu umum dan ilmu agama serta juga memberikan pendidikan keterampilan.
* Pesantren Kilat yaitu pesantren yg berbentuk semacam training dalam waktu relatif singkat dan biasa dilaksanakan pada waktu libur sekolah. Pesantren ini menitik beratkan pada keterampilan ibdah dan kepemimpinan. Sedangkan santri terdiri dari siswa sekolah yg dipandang perlu mengikuti kegiatan keagamaan dipesantren kilat.
* Pesantren terintegrasi yaitu pesantren yg lbh menekankan pada pendidikan vocasional atau kejuruan sebagaimana balai latihan kerja di Departemen Tenaga Kerja dgn program yg terintegrasi. Sedangkan santri mayoritas berasal dari kalangan anak putus sekolah atau para pencari kerja. (2006:101)
Sedangkan menurut Mas’ud dkk ada beberapa tipologi atau model pondok pesantren yaitu :
* Pesantren yg mempertahankan kemurnian identitas asli sebagai tempat menalami ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi-I-din) bagi para santrinya. Semua materi yg diajarkan dipesantren ini sepenuh bersifat keagamaan yg bersumber dari kitab-kitab berbahasa arab (kitab kuning) yg ditulis oleh para ulama’ abad pertengahan. Pesantren model ini masih banyak kita jumpai hingga sekarang seperti pesantren Lirboyo di Kediri Jawa Timur beberapa pesantren di daeah Sarang Kabupaten Rembang Jawa tengah dan lain-lain.
* Pesantren yg memasukkan materi-materi umum dalam pengajaran namun dgn kurikulum yg disusun sendiri menurut kebutuhan dan tak mengikuti kurikulum yg ditetapkan pemerintah secara nasional sehingga ijazah yg dikeluarkan tak mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai ijazah formal.
* Pesantren yg menyelenggarakan pendidikan umum di dalam baik berbentuk madrasah (sekolah umum berciri khas Islam di dalam naungan DEPAG) maupun sekolah (sekolah umum di bawah DEPDIKNAS) dalam berbagai jenjang bahkan ada yg sampai Perguruan Tinggi yg tak hanya meliputi fakultas-fakultas keagamaan meliankan juga fakultas-fakultas umum. Pesantren Tebu Ireng di Jombang Jawa Timur adl contohnya.
* Pesantren yg merupakan asrama pelajar Islam dimana para santri belajar disekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi diluarnya. Pendidikan agama dipesantren model ini diberikan diluar jam-jam sekolah sehingga bisa diikuti oleh semua santrinya. Diperkirakan pesantren model inilah yg terbanyak jumlahnya. (2002:149-150)
Dinamika Pondok Pesantren
Dalam perspektif sejarah lembaga penidikan yg terutama berbasis di pedesaan ini telah mengalami perjalanan sejarah yg panjang sejak sekitar abad ke 18. seiring denga perjalanan waktu pesantren sedikit demi sedikit maju tumbuh dan berkembang sejalan dgn proses pembangunan serta dinamika masyarakatnya. Ini menunjukkan bahwa ada upaya-upaya yg dilakukan pesantren utk mendinamisir diri sejalan dgn tuntutan dan perubahan masyarakatnya.
Dinamika lembaga pendidikan Islam yg relatif tua di Indonesia ini tampak dalam beberapa hal seperti :
* Peningkatan secara kuantitas terhadap jumlah pesantren. Tercatat di Departemen Agama bahwa pada tahun 1977 ada 4195 pesantren dgn jumlah santri 677.384 orang. Jumlah tersebut menjadi 5661 pesantren dgn 938.397 santri pada tahun 1981 kemudian meningkat menjadi 15.900 pesantren dgn jumlah santri 59 juta orang pada tahun 1985.
* Kemampuan pesantren utk selalu hidup ditengah-tengah masyarakat yg sedang mengalami berbagai perubahan. Pesantren mampu memobilisasi sumber daya baik tenaga maupun dana serta mampu berperan sebagai benteng terhadap berbagai budaya yg berdampak negatif. Kenyataan ini juga menunjukkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yg mempunyai kekuatan utk survive. Dan pesantren juga mampu mendinamisir diri ditengah-tengah perubahan masyarakatnya. Secara sosiologis ini menunjukkan bahwa pesantren masih memiliki fungsi nyata yg dibutuhkan masyarakat. (Khozin2006:149)
Sedangkan perkembangan secara kuantitatif maupun kemampuan bertahan ditengah perubahan tak otomatis menunjukkan kemampuan pesantren utk bersaing dalam memperebutkan peserta didik. Seperti Dhofir mengatakan (1992) bahwa dominasi pesantren di dunia pendidikan mulai menurun secara drastis setelah tahun 1950-an. Salah satu faktor adl lapangan pekerjaaan “modern” mulai terbuka bagi warga Indonesia yg mendapat latihan di sekolah-sekolah umum. Akan tetapi setelah proklamasi kemerdekaan pemerintah lbh memberikan perhatian terhadap sistem pendidikan nasional dgn membangun sekolah-sekolah umum dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa beberapa pesantren ada yg tetap berjalan meneruskan segala tradisi yg diwarisi secara turun temurun tanpa perubahan dan inprovisasi yg berarti kecuali sekedar bertahan. Namun ada juga pesantren yg mencoba mencari jalan sendiri dgn harapan mendapatkan hasil yg lbh baik dalam waktu yg singkat. Pesantren semacam ini adl pesantren yg menyusun kurikulum berdasarkan pemikiran akan kebutuhan santri dan masyarakat sekitarnya.
Maka dari pada itu apapun motif perbincangan seputar dinamika pesantren memang harus diakui mempunyai dampak yg besar contoh semakin dituntut dgn ada teknologi yg canggih pesantrenpun tak ketinggalan zaman utk selalu mengimbangi dari tiap persoalan-persoalan yg terkait dgn pendidikan maupun sistem di dalam pendidikan itu sendiri mulai dari sisi mengaji ke mengkaji. Itupun merupakan sebuah bukti konkrit di dalam pesantren itu sendiri bahwa mengalami perkembangan dan pertumbuhan. Karena pesantren tak akan pernah mengalami statis selama dari tiap unsur-unsur pesantren tersebut bisa menyikapi dan merespon secara baik apa yg paling aktual. (Mas’ud dkk 2002:72-73).
kisah abu burada , tentang ibadah Qurban
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan, dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu. Dia berkata: Pamanku Abu Burdah telah menyembelih hewan kurbannya sebelum sholat (hari raya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Kambing yang kamu sembelih itu adalah kambing biasa yang bisa dimanfaatkan dagingnya (bukan kambing qurban).” Maka dia berkata, “Wahai Rasulullah, -kalau begitu- saya masih punya kambing jadza’ah (kambing yang sudah berusia 2 tahun)–untuk disembelih-.” Beliau menjawab, “Ya sudah, berqurbanlah dengannya, akan tetapi hal ini tidak diperbolehkan bagi selain dirimu.” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum sholat (hari raya) sesungguhnya hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Adapun yang menyembelih sesudah sholat maka ibadah qurbannya telah sempurna (memenuhi syarat) dan mencocoki ajaran/sunnah kaum muslimin.” (lihat Syarh Muslim [7/40-41], Fath al-Bari [10/6 dst])
Hadits yang agung ini mengandung pelajaran-pelajaran berharga, di antaranya:
Pertama; Ibadah qurban merupakan sunnah; yaitu ajaran yang telah mendarah-daging dalam tubuh kaum muslimin. Yang dimaksud istilah sunnah di sini adalah bermakna jalan/metode, bukan sunnah dalam istilah fikih –yang bermakna mustahab/dianjurkan- yang merupakan lawan dari perkara wajib. Oleh sebab itu, Imam Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini di bawah judul bab ‘Sunnah Udh-hiyah’ (Disunnahkannya menyembelih qurban). Sehingga makna Sunnah di dalam hadits ini tidak diartikan dengan istilah Sunnah dalam ilmu fikih. Kemudian apabila ternyata tidak ada dalil yang menegaskan wajibnya ibadah ini, maka ia tetap berada pada hukum asalnya yaitu sunnah/mustahab, inilah alasan Imam Bukhari mencantumkan hadits ini di bawah judul bab tersebut (lihat Fath al-Bari [10/6]).
Beliau –Imam Bukhari- juga membawakan riwayat dari Ibnu Umar dengan tanpa sanad, dan riwayat ini disebutkan secara lengkap dengan sanadnya oleh Hamad bin Salamah dalam Mushannafnya demikian juga oleh Imam Tirmidzi bahwa suatu ketika ada seorang lelaki yang bertanya kepada Ibnu Umar tentang qurban, apakah itu merupakan kewajiban? Maka beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin setelahnya biasa berqurban.” Kemudian Imam Tirmidzi berkata, “Demikianlah yang telah diamalkan di kalangan para ulama, yaitu bahwasanya qurban bukanlah sesuatu yang wajib…” Ibnu Hajar juga menukil ucapan Ibnu Hazm, “Tidak ada riwayat yang sah dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa bahwa qurban itu wajib…” (lihat Fath al-Bari [10/5]).
Kedua; Waktu penyembelihan qurban adalah setelah selesai pelaksanaan sholat hari raya. Di dalam riwayat Aisyah, Anas bin Malik dan Jundab bin Sufyan al-Bajali –radhiyallahu’anhum-, dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sudah terlanjur menyembelih sebelum sholat maka hendaklah dia mengulanginya.” (lihat Syarh Muslim [7/38-44 dan Fath al-Bari [10/8]). Sebagian orang yang mewajibkan qurban berdalil dengan perintah yang ada dalam hadits ini (karena hukum asal perintah adalah wajib). Namun, hal ini tidak tepat, karena maksud perintah di sini adalah untuk mengulangi penyembelihan agar berada pada waktu yang dibenarkan oleh syari’at. Ungkapan Nabi tersebut sama saja dengan ucapan yang ditujukan –misalnya- kepada orang yang melakukan sholat Dhuha sebelum matahari terbit, “Apabila matahari sudah terbit maka ulangilah sholatmu.” Tentu saja perintah di sini tidak menunjukkan wajibnya sholat Dhuha, demikian makna penjelasan Ibnu Hajar, wallahu a’lam (lihat Fath al-Bari [10/6 dan 20,22])
Ketiga; Sosok manusia yang dijadikan sebagai rujukan hukum adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan boleh jadi beliau mengkhususkan suatu hukum kepada seseorang dan tidak kepada yang lain, walaupun tidak ada udzur dari syari’at bagi orang tersebut (lihat Fath al-Bari [10/20]). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidak beriman, sampa mereka menjadikanmu sebagai hakim atas segala perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit terhadap keputusan hukum yang kamu berikan, dan mereka pasrah dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisaa’: 65). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Tidak layak bagi orang yang beriman lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara kemudian masih ada bagi mereka alternatif yang lain dalam urusan mereka itu.” (QS. al-Ahzab: 36)
Keempat; Perintah kepada satu orang pada dasarnya berlaku bagi semua orang yang terbebani syari’at di kalangan umat ini selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya bagi orang tertentu (lihat Fath al-Bari [10/20]).
Kelima; Hendaknya seorang imam juga mengajarkan kepada orang-orang (jama’ah) mengenai hukum-hukum qurban di sela-sela menyampaikan khutbahnya (lihat Fath al-Bari [10/20]). Kisahnya adalah, bahwa ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah Iedul Adha -setelah sholat- dan menyampaikan tuntunan qurban ini. Kemudian Abu Burdah pun melaporkan bahwa dia sudah terlanjur menyembelih hewan qurbannya lalu Nabi memerintahkannya untuk mengulangi qurbannya (lihat Fath al-Bari [10/19 dan 23]).
Keenam; Hadits ini menunjukkan sahnya seorang kepala keluarga berqurban hanya dengan seekor kambing untuk dirinya beserta keluarganya (lihat Fath al-Bari [10/20]).
Ketujuh; Ibnu Abi Jamrah berkata, “Suatu amalan meskipun dikerjakan dengan niat yang baik maka tidak dinilai sah kecuali apabila mengikuti tuntunan syari’at.” (lihat Fath al-Bari [10/20]). Maka tidak benar ungkapan yang populer dari sebagian kalangan, “Yang penting ‘kan niatnya!”. Niat yang benar tidak cukup jika tidak dikerjakan dengan cara yang benar pula, camkan hal ini baik-baik!
Hadits yang agung ini mengandung pelajaran-pelajaran berharga, di antaranya:
Pertama; Ibadah qurban merupakan sunnah; yaitu ajaran yang telah mendarah-daging dalam tubuh kaum muslimin. Yang dimaksud istilah sunnah di sini adalah bermakna jalan/metode, bukan sunnah dalam istilah fikih –yang bermakna mustahab/dianjurkan- yang merupakan lawan dari perkara wajib. Oleh sebab itu, Imam Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini di bawah judul bab ‘Sunnah Udh-hiyah’ (Disunnahkannya menyembelih qurban). Sehingga makna Sunnah di dalam hadits ini tidak diartikan dengan istilah Sunnah dalam ilmu fikih. Kemudian apabila ternyata tidak ada dalil yang menegaskan wajibnya ibadah ini, maka ia tetap berada pada hukum asalnya yaitu sunnah/mustahab, inilah alasan Imam Bukhari mencantumkan hadits ini di bawah judul bab tersebut (lihat Fath al-Bari [10/6]).
Beliau –Imam Bukhari- juga membawakan riwayat dari Ibnu Umar dengan tanpa sanad, dan riwayat ini disebutkan secara lengkap dengan sanadnya oleh Hamad bin Salamah dalam Mushannafnya demikian juga oleh Imam Tirmidzi bahwa suatu ketika ada seorang lelaki yang bertanya kepada Ibnu Umar tentang qurban, apakah itu merupakan kewajiban? Maka beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin setelahnya biasa berqurban.” Kemudian Imam Tirmidzi berkata, “Demikianlah yang telah diamalkan di kalangan para ulama, yaitu bahwasanya qurban bukanlah sesuatu yang wajib…” Ibnu Hajar juga menukil ucapan Ibnu Hazm, “Tidak ada riwayat yang sah dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa bahwa qurban itu wajib…” (lihat Fath al-Bari [10/5]).
Kedua; Waktu penyembelihan qurban adalah setelah selesai pelaksanaan sholat hari raya. Di dalam riwayat Aisyah, Anas bin Malik dan Jundab bin Sufyan al-Bajali –radhiyallahu’anhum-, dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sudah terlanjur menyembelih sebelum sholat maka hendaklah dia mengulanginya.” (lihat Syarh Muslim [7/38-44 dan Fath al-Bari [10/8]). Sebagian orang yang mewajibkan qurban berdalil dengan perintah yang ada dalam hadits ini (karena hukum asal perintah adalah wajib). Namun, hal ini tidak tepat, karena maksud perintah di sini adalah untuk mengulangi penyembelihan agar berada pada waktu yang dibenarkan oleh syari’at. Ungkapan Nabi tersebut sama saja dengan ucapan yang ditujukan –misalnya- kepada orang yang melakukan sholat Dhuha sebelum matahari terbit, “Apabila matahari sudah terbit maka ulangilah sholatmu.” Tentu saja perintah di sini tidak menunjukkan wajibnya sholat Dhuha, demikian makna penjelasan Ibnu Hajar, wallahu a’lam (lihat Fath al-Bari [10/6 dan 20,22])
Ketiga; Sosok manusia yang dijadikan sebagai rujukan hukum adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan boleh jadi beliau mengkhususkan suatu hukum kepada seseorang dan tidak kepada yang lain, walaupun tidak ada udzur dari syari’at bagi orang tersebut (lihat Fath al-Bari [10/20]). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidak beriman, sampa mereka menjadikanmu sebagai hakim atas segala perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit terhadap keputusan hukum yang kamu berikan, dan mereka pasrah dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisaa’: 65). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Tidak layak bagi orang yang beriman lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara kemudian masih ada bagi mereka alternatif yang lain dalam urusan mereka itu.” (QS. al-Ahzab: 36)
Keempat; Perintah kepada satu orang pada dasarnya berlaku bagi semua orang yang terbebani syari’at di kalangan umat ini selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya bagi orang tertentu (lihat Fath al-Bari [10/20]).
Kelima; Hendaknya seorang imam juga mengajarkan kepada orang-orang (jama’ah) mengenai hukum-hukum qurban di sela-sela menyampaikan khutbahnya (lihat Fath al-Bari [10/20]). Kisahnya adalah, bahwa ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah Iedul Adha -setelah sholat- dan menyampaikan tuntunan qurban ini. Kemudian Abu Burdah pun melaporkan bahwa dia sudah terlanjur menyembelih hewan qurbannya lalu Nabi memerintahkannya untuk mengulangi qurbannya (lihat Fath al-Bari [10/19 dan 23]).
Keenam; Hadits ini menunjukkan sahnya seorang kepala keluarga berqurban hanya dengan seekor kambing untuk dirinya beserta keluarganya (lihat Fath al-Bari [10/20]).
Ketujuh; Ibnu Abi Jamrah berkata, “Suatu amalan meskipun dikerjakan dengan niat yang baik maka tidak dinilai sah kecuali apabila mengikuti tuntunan syari’at.” (lihat Fath al-Bari [10/20]). Maka tidak benar ungkapan yang populer dari sebagian kalangan, “Yang penting ‘kan niatnya!”. Niat yang benar tidak cukup jika tidak dikerjakan dengan cara yang benar pula, camkan hal ini baik-baik!
Sabtu, 30 Oktober 2010
satu ayat alqur,an
Beberapa tahun yang lalu, seorang teman bercerita kepadaku tentang kisah masuknya seorang dokter Amerika ke dalam Islam. Dari apa yang kuingat dari kisah yang indah ini adalah : Kisah ini terjadi pada salah satu rumah sakit di Amerika Serikat.
Di rumah sakit tersebut, seorang dokter muslim bekerja dengan keilmuan yang sangat baik, sehingga memberi pengaruh besar untuk mengenal beberapa dokter Amerika. Dan dia, dengan kemampuan tersebut mengundang decak kagum mereka. Diantara para dokter Amerika ini, dia mempunyai satu teman akrab yaitu orang yang memiliki kisah ini. Mereka berdua selalu bertemu dan keduanya bekerja pada bagian persalinan.
Pada suatu malam, di rumah sakit tersebut terjadi dua peristiwa persalinan secara bersamaan. Setelah kedua wanita itu melahirkan, dua bayi tersebut tercampur dan tidak ada yang mengetahui masing-masing pemilik kedua bayi yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu. Kerancuan ini terjadi disebabkan kecerobohan perawat yang seharusnya dia menulis nama ibu pada gelang yang diletakkan di tangan kedua bayi tersebut. Dan ketika kedua dokter tersebut tahu bahwa mereka berada dalam kebingungan; Siapakah ibu bayi laki-laki dan siapakah ibu bayi perempuan, maka dokter Amerika berkata kepada dokter Muslim,
”Engkau mengatakan bahwasanya Al-Qur’an telah menjelaskan segala sesuatu dan engkau mengatakan bahwasanya Al-Qur’an itu mencakup semua permasalahan-permasalahan apapun. Maka tunjukkanlah kepadaku cara mengetahui siapa ibu dari masing-masing bayi ini..!!”
Dokter Muslim itupun menjawab,
”Ya, Al-Qur’an telah menerangkan segala sesuatu dan akan aku buktikan kepadamu tentang hal itu. Biarkan kami mendiagnosa ASI kedua ibu dan kami akan menemukan jalan keluar.”
Setelah nampak hasil diagnosa, dengan sangat percaya diri dokter muslim itu memberitahu temannya si dokter Amerika, siapakah ibu sebenarnya dari masing-masing bayi tersebut…!!!! Dokter Amerika itupun terheran-heran dan bertanya, ”Bagaimana kamu tahu?”
Dokter Muslim menajwab
”Sesungguhnya hasil yang nampak menunjukkan bahwasanya kadar banyaknya ASI pada payudara ibu si bayi laki-laki dua kali lipat kandungannya dibanding ibu si bayi perempuan. Perbandingan kadar garam dan vitamin pada ASI si ibu bayi laki-laki itu juga dua kali lipat dibanding ibu si bayi perempuan.”
Kemudian dokter muslim tersebut membacakan ayat Al-Qur’an yang dia jadikan dasar argumen dari jalan keluar itu,
”Bagi laki-laki seperti bagian dua perempuan.” (QS. An-Nisa:11)
Dan setelah mendengarkan dokter Amerika itu arti ayat tersebut, dia jadi bengong, dan dia menyatakan keislamannya secara spontan tanpa ragu-ragu. Subhanallah, Maha Suci Allah Robb semesta alam.
SubhanaAllah.. Allah tuhanku maha suci, hanya kepadamulah kami bersujud.
Di rumah sakit tersebut, seorang dokter muslim bekerja dengan keilmuan yang sangat baik, sehingga memberi pengaruh besar untuk mengenal beberapa dokter Amerika. Dan dia, dengan kemampuan tersebut mengundang decak kagum mereka. Diantara para dokter Amerika ini, dia mempunyai satu teman akrab yaitu orang yang memiliki kisah ini. Mereka berdua selalu bertemu dan keduanya bekerja pada bagian persalinan.
Pada suatu malam, di rumah sakit tersebut terjadi dua peristiwa persalinan secara bersamaan. Setelah kedua wanita itu melahirkan, dua bayi tersebut tercampur dan tidak ada yang mengetahui masing-masing pemilik kedua bayi yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu. Kerancuan ini terjadi disebabkan kecerobohan perawat yang seharusnya dia menulis nama ibu pada gelang yang diletakkan di tangan kedua bayi tersebut. Dan ketika kedua dokter tersebut tahu bahwa mereka berada dalam kebingungan; Siapakah ibu bayi laki-laki dan siapakah ibu bayi perempuan, maka dokter Amerika berkata kepada dokter Muslim,
”Engkau mengatakan bahwasanya Al-Qur’an telah menjelaskan segala sesuatu dan engkau mengatakan bahwasanya Al-Qur’an itu mencakup semua permasalahan-permasalahan apapun. Maka tunjukkanlah kepadaku cara mengetahui siapa ibu dari masing-masing bayi ini..!!”
Dokter Muslim itupun menjawab,
”Ya, Al-Qur’an telah menerangkan segala sesuatu dan akan aku buktikan kepadamu tentang hal itu. Biarkan kami mendiagnosa ASI kedua ibu dan kami akan menemukan jalan keluar.”
Setelah nampak hasil diagnosa, dengan sangat percaya diri dokter muslim itu memberitahu temannya si dokter Amerika, siapakah ibu sebenarnya dari masing-masing bayi tersebut…!!!! Dokter Amerika itupun terheran-heran dan bertanya, ”Bagaimana kamu tahu?”
Dokter Muslim menajwab
”Sesungguhnya hasil yang nampak menunjukkan bahwasanya kadar banyaknya ASI pada payudara ibu si bayi laki-laki dua kali lipat kandungannya dibanding ibu si bayi perempuan. Perbandingan kadar garam dan vitamin pada ASI si ibu bayi laki-laki itu juga dua kali lipat dibanding ibu si bayi perempuan.”
Kemudian dokter muslim tersebut membacakan ayat Al-Qur’an yang dia jadikan dasar argumen dari jalan keluar itu,
”Bagi laki-laki seperti bagian dua perempuan.” (QS. An-Nisa:11)
Dan setelah mendengarkan dokter Amerika itu arti ayat tersebut, dia jadi bengong, dan dia menyatakan keislamannya secara spontan tanpa ragu-ragu. Subhanallah, Maha Suci Allah Robb semesta alam.
SubhanaAllah.. Allah tuhanku maha suci, hanya kepadamulah kami bersujud.
Langganan:
Komentar (Atom)
